judul blog

Gudang Data Notes dan SS Facebookers Syiah Berikut Beberapa Tulisan Penting Seputar Syiah

Sabtu, 01 Januari 2011

“Khalid bin Walid adalah Pembunuh dan Pemerkosa alih-alih dihukum Rajam malah dapat Julukan Syaifullah ” , sangat menyakitkan ..

oleh Jjihad 'Ali pada 24 September 2010 jam 16:10

Cerita ini diangkat berdasarkan apa yang dicatat oleh Tabari dalam Tarikhnya ketika Umar berkata keras kepada Khalid :”Kamu telah membunuh seorang Muslim kemudian kamu memperkosa isterinya. Demi Allah aku akan merajam kamu dengan batu."[Al-Tabari,Tarikh ,IV, hlm.1928]



Kata-kata Umar ini cukup membuktikan bahwa Malik bin Nuwairah adalah seorang Muslim dan Khalid telah menzinai (memperkosa) isteri Malik setelah membunuh suaminya terlebih dahulu. Jika tidak kenapa Umar berkata:"Demi Allah aku akan merajam kamu dengan batu."



Dan juga tercatat dalam al-Isabah bahwa Khalifah Abu Bakar tidak mengenakan hukum hudud ke atas Khalid bin al-Walid yang telah membunuh Malik bin Nuwairah dan kabilahnya. Umar dan Ali a.s. menuntut supaya Khalid dihukum rajam.[Ibn Hajr, al-Isabah , III, hlm.336]





Umar memahami bahwa isteri Malik bin Nuwairah tidak boleh dijadikan hamba (budak). Oleh karena itu pembunuhan atas Malik bin Nuwairah dan kaumnya tidak patut dilakukan karena mereka adalah Muslim. Keengganan mereka membayar zakat kepada Abu Bakar tidak boleh menjadi hujah terhadap kemurtadan mereka.



Alasan pembunuhan ke atas mereka disebabkan salah faham mengenai perkataan 'idfi'u, yang menurut suku Kinanah berarti "bunuh" dan dalam bahasa Arab biasa ia berarti "panaskan mereka dengan pakaian" dan tidak menghalalkan darah mereka oleh para pembela fanatik tidak dapat diterima karena jika tidak mengerti sepatutnya mereka merujuk perkara itu kepada Khalid untuk mengetahui maksud yang sebenarnya.



Mereka membunuh Malik dan kaumnya dengan licik dan Malik sendiri telah dibunuh oleh Dhirar yang bukan dari suku Kinanah. Dan Dhirar pasti memahami bahwa perkataaan idfi'u bukanlah perkataan untuk mengharuskan pembunuhan, namun ia tetap membunuh Malik. Karena itu alasan kekeliruan yang terjadi dalam pembunuhan tersebut tidak bisa dijadikan hujah dalam perbuatan jahat Khalid, apalagi perkosaannya terhadap isteri Malik bin Nuwairah setelah membunuh suaminya.



Dengan itu tidak heranlah jika Ali as dan Umar meminta Khalifah Abu Bakar supaya merajam Khalid, tetapi Abu Bakar segan melakukannya malah memberinya gelar ”Pedang Allah yang terhunus”.



Jika tidak membayar zakat djadikan alasan serangan dan pembunuhan, Tidakah Nabi Saw sendiri tidak memerangi sahabatnya Tha'labah yang enggan membayar zakat kepada beliau Saw, dan Allah SWT telah menurunkan peristiwa ini di dalam Surah al-Taubah(9):75-77.



Semua ahli tafsir Ahlul Sunnah menyatakan bahwa ayat itu diturunkan mengenai Tha'labah yang enggan membayar zakat karena beranggapan bahwa itu adalah jizyah bukan zakat. Maka Allah Swt menjelaskan hakikatnya.



Dan Nabi Saww tidak memeranginya dan tidak pula merampas hartanya sedangkan beliau Saw mampu melakukannya. Adapun Malik bin Nuwairah dan kaumnya bukanlah mengingkari zakat sebagai satu fardhu agama.



Tetapi apa yang mereka ingkar adalah penguasaan Abu Bakar atas jabatan khalifah selepas Rasulullah Saw dengan menggunakan kekuatan dan paksaan. Dan mereka pula benar-benar mengetahui tentang hadis al-Ghadir.



Oleh karena itu tidak heranlah jika Abu Bakar terus mempertahankan Khalid tanpa memparhitungkan perbuatan jahat yang dilakukannya terhadap Muslimin karena Khalid telah melakukan sesuatu untuk kepentingan politik dan dirinya. Malah itulah perintahnya di bawah operasi "tidak membayar zakat dan murtad" sekalipun itu bertentangan dengan Sunah Nabi Saww.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Allah